
Kepala desa Tanjung Marwo (KASMAN) Beserta Ketua BPD Desa Tanjung Marwo (SABIIN) pada hari Senin,27 Mei 2024 bertempat di Kantor Desa Tanjung telah menetapkan peraturan Desa Tanjung Marwo Tentang Larangan Penangkapan Ikan Menggunakan Sentrum,Bahan Kimia dan Bahan Alami yang bersipat Racun di sungai,payo,rawa di semua aliran sungai Tanjung Marwo.
berdasrkan laporan dari warga desa yang namanya tidak mau di sebutkan bahwa kegiatan nyentrum ikan ini sudah sangat meresahkan masyarakat.