You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanjung Marwo
Tanjung Marwo

Kec. Muara Tembesi, Kab. Batanghari, Provinsi Jambi

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TANJUNG MARWO, TANJUNG MARWO PUNYO KITO GALO

Penetapan Peraturan Desa Oleh Kepala Desa Tanjung Marwo dan BPD Tentang Larangan Menangkap Ikan Menggunakan Sentrum,Obat Kimia dan Bahan Alami Bersipat Racun

Syafriani 28 Mei 2024 Dibaca 92 Kali
Penetapan Peraturan Desa Oleh Kepala Desa Tanjung Marwo dan BPD Tentang Larangan Menangkap Ikan Menggunakan Sentrum,Obat Kimia dan Bahan Alami Bersipat Racun

Kepala desa Tanjung Marwo (KASMAN) Beserta Ketua BPD Desa Tanjung Marwo (SABIIN) pada hari Senin,27 Mei 2024 bertempat di Kantor Desa Tanjung telah menetapkan peraturan Desa Tanjung Marwo Tentang Larangan Penangkapan Ikan Menggunakan Sentrum,Bahan Kimia dan Bahan Alami yang bersipat Racun di sungai,payo,rawa di semua aliran sungai Tanjung Marwo.

berdasrkan laporan dari warga desa yang namanya tidak mau di sebutkan bahwa kegiatan nyentrum ikan ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan